Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022)..
Sumber :
  • Antara

Datangi TGIPF, LPSK Ungkap Laporan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:12 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (11/10/2022).

Hal ini guna menyampaikan laporan hasil investigasinya terkait Tragedi Kanjuruhan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya menyampaikan hasil investigasi itu dalam bentuk laporan berisi 9 bab.

"Ya kami diundang untuk menyampaikan hasil temuan LPSK, dan kami menyampaikan hasil temuan kami dalam laporan," ucap Edwin, Selasa (11/10/2022).

Edwin memaparkan, dari 9 bab itu berisi hal-hal penting terkait tragedi Kanjuruhan.

"Latar belakang, kondisi stadion, kemudian kronologi, kemudian korban, kemudian pelaku, perbuatan, masalah lain yang kami temukan," kata dia.

Namun, Edwin menyebut, hasil laporan investigasi ini akan dipublikasi ke masyarakat pada Kamis (13/10/2022) mendatang.

"(Kalau ke TGIPF sudah disampaikan tadi) Iya sudah disampaikan ke TGIPF hari ini," tutupnya. 

Tim Medis Minta Perlindungan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya mendapat surat permohonan dari tim medis yang ada di lokasi tragedi Kanjuruhan.

Edwin menyebut, dari 19 orang saksi yang memohon perlindungan, adapun diantaranya ialah tim medis.

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucap Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Dia menjelaskan, bahwa permohonan ini merupakan bentuk antisipasi dari segala intimidasi yang kemungkinan akan datang.

Edwin menyebut, alasan tim medis tersebut meminta perlindungan ialah karena mereka turut hadir dalam insiden berdarah itu.

"Dia ada waktu di lapangan," kata Edwin.

"Sebenarnya ga ada (intimidasi), tapi kan ada kebutuhan azas praduga tak bersalah, ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini," paparnya.

Namun, sampai sejauh ini, status belasan orang tersebut yang meminta perlindungan masih dalam proses apakah disetujui atau tidak permintaannya.

"Ya masih dalam proses. Kami masih terus menghimpun temuan temuan, tim LPSK masih ada di Malang," ucapnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan angka permohonan terkait saksi terkait tragedi Kanjuruhan terus bertambah.

Untuk diketahui sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, hingga kini sudah 19 orang yang melayangkan permohonan perlindungan perihal tragedi tersebut.

"Sekarang sudah 19 permohonan perlindungan," kata Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Edwin menyebut, keseluruhan orang yang melayangkan permohonan itu berdasar dari latar belakang yang berbeda. (rpi/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral