- Antara
Ini Besaran Insentif Guru Madrasah Bukan PNS yang Sudah Bisa Dicarikan, Berapa?
Jakarta - Kabar baik datang dari guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pasalnya, Kementerian Agama RI baru saja mengumumkan mengenai pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.
Tunjangan insentif tersebut akan diberikan penuh selama 12 bulan, dimana besaran per bulannya sebesar Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan berlaku.
Informasi terkait pencairan tunjangan insentif tersebut disampaikan oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, sebagaimana yang dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (11/10/2022).
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari (senin) ini sudah bisa dicairkan. Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anna.
Anna juga menyebut, para guru madrasah bukan PNS ini dapat mengecek info pencairan bantuan insentif melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Persyaratan Pencairan Insentif