- Antara
Tidak Didampingi Pengacara, Penyidik Batal Periksa Tiga Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Jakarta - Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur batal melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Tragedi Kanjuruhan.
Disebutkan jika tersangka Kompol WS, AKP BS dan AKP H batal diperiksa pada hari Selasa (11/10/2022) lantaran ketiga anggota polisi itu tidak didampingi oleh pengacara.
"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa.
Penyidik pun akhirnya memutuskan untuk menunda pemeriksaan kepada tiga anggota kepolisian tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Tragedi Kanjurahn itu sampai ada pengacara yang mendampingi.
Kombes Polisi Dirmanto juga mengatakan jika Polda Jawa timur secara intitusional akan menyediakan pengacara jika memang ketiga anggota polisi tersebut mengalami kendala dalam mencari pengacara.
"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," ujar dia.