Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • Tim tvOne

Machfud MD Sebut TGIPF akan Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Kepada Presiden Jokowi pada Jumat 14/10

Rabu, 12 Oktober 2022 - 06:36 WIB

Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah selesai memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari PSSI, PT LIB hingga panitia pelaksana (panpel) pertandingan.

Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Md mengatakan TGIPF akan merampungkan laporan hasil investigasi dan menyerahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Jumat (14/10/2022) pekan ini.

"Mulai hari Rabu (12/10/2022) tim akan segera melakukan analisis, sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi sehingga diharapkan laporan ini bisa saya serahkan kepada bapak presiden pada hari Jumat pekan ini," ungkap Mahfud Md dalam konferensi pers, Selasa (11/10/2022).

Menurut Mahfud, investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan bisa diselesaikan lebih cepat. Sebelumnya, Presiden meminta TGIPF menyelesaikan investigasi kurang dari sebulan.

"Jadi kalau dulu kami minta satu bulan, presiden menyatakan kalau bisa dua minggu. Kami insyaallah lebih cepat lagi 10 hari saja, artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan," tuturnya.

(Suporter Mengevakuasi Rekannya yang Terluka di Tragedi Kanjuruhan)

Lebih lanjut Mahfud memastikan akan berkoordinasi dengan FIFA terkait aturan pelaksanaan pertandingan sepak bola. FIFA pun bakal mengutus timnya ke Indonesia untuk membahas hal tersebut.

"Bila ada sesuatu yang perlu dikoreksi terkait aturan yang ditetapkan oleh FIFA dalam pelaksanaan di lapangan, maka konsolidasinya di tingkat kami akan kita bicarakan dengan pihak FIFA yang akan mengutus timnya kesini untuk melakukan penataan ulang terhadap pesepakbolaan di Indonesia," terangnyanya.

Namun apabila ada kesalahan dengan peraturan di dalam negeri, Mahfud menyatakan pihaknya akan merekomendasikan ketentuan hukum baru. Hal ini dimaksudkan agar kompetisi berjalan lancar.

"Tapi bila kesalahan itu terkait dengan aturan perundang-undangan kita di dalam negeri maka kita akan merekomendasikan terobosan hukum baru untuk memastikan agar jalannya pertandingan sepakbola dan kompetisi nasional sepakbola berjalan sehat dan bertanggung jawab," tukasnya.

Penembakan gas air mata pada pertandingan antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, terus berbuntut panjang. Pasca menewaskan ratusan korban jiwa, peristiwa tersebut menjadi sorotan publik.

Baru-baru ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga telah mengaku adanya gas air mata kedaluwarsa yang digunakan oleh petugas keamanan dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Meski demikian pihaknya belum bisa menentukan jumlah pasti gas air mata kedaluwarsa tersebut.

(Terlihat Aparat Kepolisian Menembakan Gas Air Mata ke Arah Suporter Arema FC)

"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) pada tahun 2021. Saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Penggunaan gas air mata yang telah kedaluarsa oleh pihak kepolisian ini menuai berbagai kritik dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengenai keamanan serta efek dari gas air mata yang telah kedaluarsa bagi seseorang.

Namun hingga saat ini Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang Mahfud MD menyebut timnya masih memeriksa terkait hal ini. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terkait kandungan gas air mata kedaluwarsa yang digunakan polisi di laboratorium.

"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium. Misalnya, menyangkut dengan kandungan gas air mata yang kedaluwarsa," kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

 Pemeriksaan ke laboratorium itu untuk mengetahui tingkat bahayanya, apakah lebih berbahaya atau tidak berbahaya, daripada gas air mata tidak kedaluwarsa. Mahfud, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menyebutkan tim menemukan bahwa gas-gas yang disemprotkan itu sebagian sudah kedaluwarsa.

"Ada yang masih akan diperiksa lagi apakah kedaluwarsa atau tidak," katanya. TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, Rabu (12/10/2022), akan melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi, sehingga laporannya bisa diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Anggota TGIPF Rhenald Kasali mengatakan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh polisi merupakan pelanggaran.

"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," kata Rhenald Kasali di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Menurut Rhenald, kepolisian sekarang ini bukan polisi yang berbasis militer atau military police, melainkan civilian police. Oleh karena itu, penggunaan senjata seharusnya untuk melumpuhkan, bukan mematikan.

"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas; yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," kata Rhenald Kasali.

Dalam hal ini Polri memang membenarkan adanya gas air mata sudah kedaluwarsa yang digunakan untuk mengamankan kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Namun, menurut polisi, efek yang ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibandingkan gas air mata non-kedaluwarsa.

Meski belum diketahui berapa jumlah gas air mata kedaluwarsa yang digunakan saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), Dedi memastikan sebagian besar gas air mata atau chlorobenzalmalononitrile (CS) saat itu adalah yang masih berlaku dengan jenis CS warna merah dan biru.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan ada tiga jenis gas air mata yang digunakan personel Brimob di seluruh Indonesia, yakni warna merah, biru, dan hijau. Penggunaannya pun diatur sesuai dengan eskalasi massa dan tingkat contingency yang terjadi. (pmj/ade)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral