Kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya di stadion Kanjuruhan, Malang 1 Oktober 2022..
Sumber :
  • ANTARA

Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Temukan Ada Tren Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:13 WIB

Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menemukan adanya tren saling lempar tanggung jawab di antara sejumlah pihak yang terjadi belakangan ini terkait dengan Tragedi Kanjuruhan, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD selaku ketua tim.

Pernyataan upaya mengelak dari tanggung jawab, khususnya berkenaan dengan pelaksanaan pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC dan Persebaya Surabaya tetap dilangsungkan malam hari. Belakangan bermunculan mulai dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga, PSSI selaku federasi sepak bola, panitia pelaksana (panpel) lokal, hingga pemegang hak siar yakni Grup Emtek.

"Yang kami rasakan sekarang ada saling lempar tanggung jawab. Kata PSSI bilangnya sudah ke LIB, LIB sudah ke panpel, kemudian panpel juga macam-macamlah. Broadcast (pemegang hak siar, red.) juga sama, saling lempar," kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Menurut Menko Polhukam, pihak-pihak tersebut bukan hanya tampak saling melempar tanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan, melainkan juga lincah berlindung di aturan formal masing-masing.

Akan tetapi, Mahfud menilai bahwa aturan-aturan formal itu terasa tidak sesuai dengan aturan substansial.

(Menko Polhukam Mahfud MD sekaligus Ketua TPIGF Tragedi Kanjuruhan memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12-10-2022). Sumber: ANTARA)

Ia menegaskan dirinya bersama TGIPF akan mengungkapkan kebenaran substansial terkait dengan Tragedi Kanjuruhan serta pihak pemangku kepentingan yang harus bertanggung jawab.

"Kalau kebenaran formalnya, sudahlah masing-masing punya pasal, masing-masing punya kontrak. Akan tetapi, keadilan substantifnya dan kebenaran substansialnya itulah yang akan digali TGIPF dan itu yang akan disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.

Mahfud beserta jajaran TGIPF akan menyampaikan laporan hasil penelusuran Tragedi Kanjuruhan sesuai dengan arahan sejak dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.

Laporan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi pada hari Jumat (14/10) yang di dalamnya bakal mencakup rekomendasi TGIPF terkait dengan Tragedi Kanjuruhan maupun kebijakan persepakbolaan pada umumnya.

TGIPF dibentuk Presiden Jokowi sebagai upaya mengusut Tragedi Kanjuruhan yang terjadi selepas pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10) malam.

Temuan Sementara TGIPF

Penyidikan tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan nyawa aremania masih terus dilakukan. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan, sempat mengungkapkan temuan sementara yang dirilis melalui siaran Youtube Kemenko Polhukam.

Berikut 4 temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dalam investigasi tragedi Kanjuruhan.

1. Kanjuruhan Tak Layak Gelar High Risk Match

(Dok. Gas air mata dilepaskan aparat kepolisian ke tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022. Sumber: ANTARA)

TGIPF menyimpulkan bahwa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, tidak layak menggelar pertandingan dengan risiko tinggi (high risk). Laga laga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 salah satu pertandingan dengan high risk.

Hal itu diungkapkan oleh anggota TGIPF Nugroho Setiawan dalam tayangan di YouTube Kemenko Polhukam, seperti dikutip Senin (10/10/2022). 

"Kesimpulannya sementara bahwa Stadion ini tidak layak untuk menggelar pertandingan high risk match. Mungkin kalau itu medium atau low risk masih bisa," kata anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Nugroho Setiawan, seperti dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (9/10/2022).

Nugroho mengatakan pertandingan dengan risiko tinggi membutuhkan kalkulasi yang sangat konkret. Misalnya, bagaimana cara mengeluarkan penonton pada saat keadaan darurat.

"Sementara yang saya lihat adalah pintu masuk berfungsi sebagai pintu keluar, tapi itu tidak memadai. Kemudian tidak ada pintu darurat. Jadi mungkin ke depan perbaikannya adalah mengubah struktur pintu itu," ungkapnya.

2. Akses Tangga Tak Ideal

Selain itu, TGIPF menemukan akses anak tangga di Stadion Kanjuruhan tidak ideal untuk kondisi ramai serta kondisi railing tangga yang tidak terawat. Nugroho menuturkan bahwa merujuk safety discipline, ada ukuran tertentu yang menjadi standar pembuatan anak tangga di stadion.

"Kemudian juga mempertimbangkan aspek akses seperti anak tangga. Anak tangga ini kalau secara normatif di dalam safety discipline, ketinggian 18 cm lebar tapak 30 cm ini tadi antara lebar tapak dan ketinggian sama rata-rata mendekati 30 cm. Jadi intinya gini kalau dengan ketinggian normal tadi tinggi 18 dan lebar tapak 30 ini kita berlari turun, berlari naik itu tidak ada kemungkinan jatuh," tutur Nugroho.

(Suasana di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Sumber: ANTARA)

"Kemudian lebar dari anak tangga itu juga tidak terlalu ideal untuk kondisi crowd, karena harus ada railing. Railing untuk pegangan. Railing ini juga sangat tidak terawat dengan stampit desakan yang luar biasa akhirnya railing-nya patah dan itu juga termasuk yang melukai korban," lanjutnya.

3. Rekaman CCTV Pintu 13 Mengerikan

Selain itu, Nugroho juga mengungkap hasil pemantauan dari rekaman CCTV di pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Dia mengatakan detik-detik korban tertumpuk dan tewas di pintu tersebut terekam kamera CCTV.

"Sempat melihat rekaman CCTV kejadian khususnya di pintu 13. Mengerikan sekali. Jadi situasinya adalah pintu terbuka tapi sangat kecil yang itu seharusnya pintu untuk masuk, tapi terpaksa menjadi pintu keluar. Situasinya adalah orang itu berebut keluar, sementara sebagian sudah jatuh pingsan, terhimpit, terinjak karena efek dari gas air mata. Jadi ya miris sekali. Saya melihat detik-detik beberapa penonton yang tertumpuk dan meregang nyawa terekam sekali di CCTV," pungkas Nugroho.

4. Efek Gas Air Mata Luar Biasa

(Dok. Dugaan kekerasan yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022. Sumber: ANTARA)

Nugroho kemudian berbicara mengenai efek gas air mata. Dia mengatakan bahwa efek dari zat yang terkandung dalam gas air mata yang ditembakkan polisi, luka para korban memerlukan waktu paling cepat satu bulan untuk sembuh.

"Tim juga menghubungi korban, melihat korban, bahkan sempat menyaksikan perubahan fenomena trauma lukanya dari menghitam, kemudian memerah dan menurut dokter itu recovery-nya paling cepat adalah satu bulan. Jadi efek dari zat yang terkandung di gas air mata itu sangat luar biasa. Ini juga patut dipertimbangkan untuk crowd control di masa depan," pungkas Nugroho.

Temuan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil

Investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan juga dilakukan oleh Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari komponen pengacara publik dari LBH Surabaya, LBH Surabaya Posko Malang, KontraS dan Lokataru.

"Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis, yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan," demikian disampaikan Kontras melalui akun twitternya @KontraS, sebagaimana dipantau Selasa (11/9/2022).

(Kolase foto. Dugaan kekerasan aparat di stadion kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022. Sumber:ist)

Tim itu menemukan setidaknya 12 temuan awal selama proses investigasi.

Pertama, tim menemukan fakta pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu.

Kedua, ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, didasari pada keterangan saksi-saksi, sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain.

Ketiga, sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.

Keempat, tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang.

Kelima, kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di Tribun

Keenam, saat ingin hendak keluar dgn kondisi akses evakuasi yg sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yg terkunci. Diperparah dgn masifnya penembakan gas air mata o/ aparat kepolisian mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa

Ketujuh, setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak  aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar.

Kedelapan, peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion, tetapi juga terjadi di luar Stadion. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion.

Kesembilan, pasca peristiwa, ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Tim menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian.

Kesepuluh, tim menemukan fakta bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.

Kesebelas, tim masih sedang melakukan pendalaman fakta, tim sudah berkomunikasi dengan  KomnasHAM dan LPSK  lalu menyampaikan sejumlah laporan. Tetapi tim belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban.

Kedua belas, tim menilai narasi temuan minuman alkohol & terminologi “kerusuhan” adalah penyampaian informasi yg menyesatkan. Yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil. (pdm/ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:10
12:11
03:11
02:56
05:22
03:24
Viral