- Antara
Penyelundupan 270,28 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Hijau Asal China Digagalkan Polisi
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 270,28 kilogram (kg) yang dikemas dalam bungkus teh hijau asal China yang masuk melalui perairan Indonesia, di Aceh dan Riau.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, mengatakan 270, 28 kg sabu tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus yang diungkap sepanjang September dan Oktober 2022.
"Dari pengungkapan tersebut, tersangka yang telah diamankan ada tujuh orang, ada yang dari TKP wilayah Riau dan Aceh. Dan telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 270,82 kg, jika diasumsikan 1 gram berpotensi dikonsumsi empat orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan 1,8 juta jiwa," ucap Ramadhan.
Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pada kasus pertama, pengungkapan di perairan Pekanbaru, Riau, sabu seberat 21,283 kg yang disembunyikan dari salah satu tempat di Kecamatan Bukit Raya. Total ada enam tersangka dalam kasus ini, satu orang berhasil ditangkap, empat orang masih dalam pengejaran.
"Berdasarkan keterangan tersangka barang itu berasal dari Malaysia, dan masuk Pekanbaru degan tujuan akhir Jakarta," tutur Krisno.
Kemudian kasus kedua, pengungkapan oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap satu kapal berizin yang mengangkut barang-barang dari Malaysia, namun kapten kapal berinisial MI dan para AKB dititipkan narkoba jenis sabu seberat 20 kg yang disembunyikan di mesin kapan.
Pada saat dilakukan penggeledahan di kapal, kapten kapal MI dan 12 ABK lainnya ditangkap oleh petugas. Namun, kapten kapal melarikan diri dengan melompat ke perairan saat itu posisi kapal berada di Muara Buaya.