Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul.
Sumber :
  • ANTARA

Hotma Sitompul Ajukan Penangguhan Penahanan Rizky Billar, Alasannya Untuk Upayakan Perdamaian dengan Lesty Kejora

Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:43 WIB

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Ancaman Hukuman 5 Tahun

Rizky Billar terancam hukuman  lima tahun penjara karena telah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Pasalnya Rizky dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:50
02:26
03:07
02:09
01:35
00:57
Viral