Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan (tengah).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Brigadir J Raba Paha Putri Candrawathi, Ungkap Brigjen Hendra Blak-blakan Soal Pelecehan Seksual Karangan Ferdy Sambo

Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:08 WIB

Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (viva/Mzn)

 

Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral