Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Brigadir J Raba Paha Putri Candrawathi, Ungkap Brigjen Hendra Blak-blakan Soal Pelecehan Seksual Karangan Ferdy Sambo
Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:08 WIB
Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (viva/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com: