- Freepik
Catat, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023: Banyak Tanggal Merah Berdempetan
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pengumuman mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di KemenkoPMK, pada Selasa (11/10/2022).
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri,” ungkapnya.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebagaimana diatur dalam SKB tiga menteri nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022:
Januari
1/ Tahun Baru Masehi 2023
22/ Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili