- Tim tvOne - Langgeng Puji
Nasib Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Terungkap, Polri: Masih Diperiksa
Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengungkap perkembangan penangkapan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja, terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Menurutnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih memeriksa keduanya terkait kasus tersebut.
"Penyidik menangkap BTM dan SNR terkait dugaan ujaran kebencian dan penistiaan agama. Keduanya masih diperiksa," ujar Kombes Nurul di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
Kombes Nurul menjelaskan penyidik telah memeriksa 23 saksi beserta tujuh ahli dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan barang bukti YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL yang diduga menjadi sarana ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Adapun barang bukti ialah 1 Flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshoot postingan video," jelasnya.
Kombes Nurul mengungkapkan penangkapan dan pemeriksaan tersebut ialah berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Mabes Polri tanggal 29 September 2022.
Menurut dia, penyidik telah menetapkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 156 A huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras, dan antar Golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat.(lpk/chm)