Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • istimewa

Presiden Jokowi Kumpulkan Pejabat Tinggi Polri Jumat Besok di Istana, Ada Apa?

Kamis, 13 Oktober 2022 - 22:10 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan memanggil Pejabat tinggi (Pati) Polri ke Instana Negara Jumat (14/10/2022) besok. 

Adapun perwira tinggi yang rencananya akan dipanggil Jokowi ke Istana Negara besok mulai dari Kapolri, Kapolda hingga Kapolres/Kapolresta/Kapolrestabes seluruh Indonesia. 

Belum diketahui secara pasti apa yang akan disampaikan oleh Presiden Jokowi mengenai adanya pemanggilan para Perwira Tinggi Polri ini. 

Ketika dikonfirmasi oleh awal media, Jokowi juga tidak memberikan jawaban apa yang akan dibicarakannya besok.

"Besok didengarkanlah (arahannya). Masih besok," kata Presiden Jokowi saat ditanya oleh awak media mengenai pemanggilan Pati Polri tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). 

Kepala negara akan menyampaikan pengarahan secara langsung. Pemanggilan Kapolri dan jajaran tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) yang terbit Rabu (12/10/2022).  

Dalam surat telegram itu tertulis pemanggilan merupakan hasil rakor melalui zoom cloud meeting Rabu (12/10/2022), pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kasetpres. 

Rapat koordinasi (rakor) itu terkait rencana pengarahan Presiden Jokowi kepada jajaran Kepolisian. 

"Sehubungan dengan itu, bersama ini disampaikan kepada KA bahwa pada hari Jumat (14/10/2022) pukul 14.00, bertempat di Istana Negara, Jakarta Pusat Presiden akan memberikan pengarahan kepada jajaran Kepolisian," dikutip dari isi surat telegram tersebut.

Adapun peserta yang diwajibkan hadir dalam pengarahan Presiden Jokowi ialah pejabat utama Mabes Polri, Kapolda seluruh Indonesia, dan Kapolres/kapolresta/kapolrestabes seluruh Indonesia. 

Para peserta diminta menggunakan pakaian PDL tanpa tutup kepala dan tanpa tongkat. 

Mereka yang dipanggil kepala negara juga dilarang membawa ADC (ajudan) dan handphone, dan hanya diperkenankan membawa buku dan pulpen. 

Selain itu mereka juga dilarang membawa kendaraan karena terbatasnya tempat parkir kendaraan. Sampai saat ini belum diketahui apa yang akan disampaikan Jokowi terkait permasalahan apa.(viva/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
07:14
02:26
01:45
02:53
02:10
Viral