Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Sudah Bukan Bos dan Ajudan, Ferdy Sambo dan Bharada E kini Saling 'Hajar' Demi Selamat dari Hukuman Berat Setelah Habisi Brigadir J

Jumat, 14 Oktober 2022 - 11:07 WIB

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022) lalu.

Kemudian penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan.

Maka, ia katakan, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan.

Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (ist)

Selain itu, orang nomor satu di Humas Polri itu juga katakan, berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.

“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” katanya.

Periksa ke Psikolog

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Berty Talapessy, mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan.

Dia siap disidang setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI.

“Kondisi Bharada E siap untuk menghadapi persidangan,” ujar Ronny, Rabu (5/10/2022).

Sehari sebelum pelimpahan, Selasa (4/10/2022), Bharada E dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Selain itu, Bharada E juga menjalani konseling psikologis.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
08:14
10:48
02:51
01:25
01:35
Viral