Irjen Teddy Minahasa Putra/Ilustrasi sabu.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/Antara-Polda Sumatera Barat

Berikut Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Setelah Diduga Menjual 5 Kg Sabu ke Mami Linda

Jumat, 14 Oktober 2022 - 16:56 WIB

Jakarta - Publik tanah air dihebohkan dengan pemberitaan Irjen Teddy Minahasa tertangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg ke Mami Linda.

Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.


Irjen Teddy Minahasa (Tribratanews Sumbar)

Berikut kronologi dibalik penangkapan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa,

1. Bermula dari Penggerebekan 41,4 kg Narkoba

Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri, penangkapan ini berawal dari sebuah penggerebekan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatera Barat.

Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 Kg sabu kepada seorang Kapolres.

2. Menjualnya ke Pemilik Diskotik di Jakarta

Sumber tvOnenews.com yang ada di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada seorang mami bernama Linda. Sabu seberat 5 kg tersebut  dijual Irjen Teddy seharga Rp300 Juta.

Hal itu dilakukan dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003. Diketahui juga bahwa Linda adalah salah satu pengusaha diskotik yang ada di Jakarta. 

3. ‘Mami’ Tertangkap Polisi

Apesnya, ‘Mami’ kemudian tertangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada Irjen Teddy Minahasa.

Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri diketahui bahwa tes urine Irjen Teddy Minahasa positif. Namun, Kapolri belum bisa memastikan apakan itu akibat obat-obatan terlarang.

4. Konfirmasi Komisi III DPR RI

Penangkapan Jenderal Bintang Dua tersebut merupakan rangkaian dari penangkapan-penangkapan sebelumnya yang pada akhirnya berujung kepada Teddy Minahasa.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan juga mendengar kabar bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena narkoba.

"Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba" kata Sahroni saat dikonfirmasi oleh tim tvOnenews, Jumat (14/10/2022).

5. Irjen Teddy Minahasa Ditahan Selama 30 Hari Kedepan

Sumber tvOnenews.com yang ada di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa akan ditahan hingga 30 hari ke depan.

Hal tersebut merupakan imbas dari dugaan Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu-sabu kepada seorang mami Linda pengusaha diskotik yang ada di Jakarta.

Profil Irjen Teddy Minahasa


Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra (dok. Polda Sumbar)

Irjen Teddy Minahasa Putra merupakan perwira tinggi Polri yang lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada tanggal 23 November 1971.  Saat ini, ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Dia merupakan seorang perwira tinggi Polri sejak 25 Agustus 2021 yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Teddy Minahasa Putra adalah seorang Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) pada periode tahun 2021-2026.

Selain itu, Teddy Minahasa pernah mengemban jabatan penting kepolisian. Bahkan ia pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. 

Kemudian beliau menjabat sebagai Staf Ahli Wakil Presiden RI, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Staf Ahli Manajemen Kapolri dan yang terakhir jabatan yang saat ini dipegang yakni Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Menurut Laporan Harta Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2022, Irjen Teddy Minahasa Putra memiliki kekayaan sebanyak Rp 29,9 miliar.

Diketahui Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai Kapolda Jatim pengganti Nico Afinta yang dimutasi usai tragedi Kanjuruhan.

Penetapan Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta. (Mzn)


Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
02:25
01:41
02:26
01:40
01:52
Viral