- tangkapan layar YouTube/merdeka.com
Berurusan dengan Pengusaha Diskotik, Karir Irjen Teddy Minahasa Hancur Bahkan Terancam Hukuman Mati
Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers Jumat (14/10/2022) malam mengatakan, bahwa petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh satuan narkoba Polres Jakarta Pusat dengan melakukan upaya pendalaman, pengamatan, penyelidikan.
Hingga akhirnya pada tanggal 10 Oktober 2022 satuan narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan penggerebekan.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada jam 20.00 WIB dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HF. Petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat masing-masing 12 gram dan 32 gram.
Malam itu juga petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pelaku lain bernama Abeng. Pengembangan terus dilakukan hingga sampai ke AD, yang belakangan diketahui adalah anggota Polri aktif dari kesatuan Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan sampai ke Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (tvOne/Rizki Amana)
Dalam pemeriksaan AD mengaku bahwa sabu itu didapat dari anggota Polri aktif juga dengan pangkat Kompol. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.