Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Sumber :
  • dok.Kejagung

Kejagung Tegaskan "All Out" Gali Fakta Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 - 09:33 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs, serta menggali fakta dan kebenaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa penuntut umum di pengadilan bukan hanya mewakili negara tetapi juga masyarakat dan korban. Oleh sebab itu jaksa akan menggali kebenaran dalam sidang Ferdy Sambo.

"Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan bukan saja mewakili negara, pemerintah, masyarakat termasuk juga korban. Sehingga kehadiran Jaksa Penuntut Umum, disamping membuktikan Surat Dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (18/10/2022).

Ketut mengatakan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum bersumber dari berkas perkara yang diajukan oleh Penyidik. 

"Hari ini Jaksa Penuntut Umum, sidang perdana perkara Ferdy Sambo dkk tidak saja membacakan Surat Dakwaan akan tetapi mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para Terdakwa di depan persidangan," kata dia.

Ia menyebut jaksa akan menggali fakta sebenarnya di dalam persidangan, ia menyebut apabila terdapat perubahan keterangan antara yang di persidangan dan yang di berkas perkara, hal itu bisa saja terjadi, jaksa akan menguji fakta kasus tersebut di persidangan.

"Surat Dakwaan yang dibacakan bersumber dari berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, sehingga perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral