- Julio Trisaputra/tvOne
Tersangka Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin Sengaja Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo
Jakarta – Salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, sengaja mematahkan barang bukti laptop yang berisikan rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga.
Hal itu disampaikan saat pembacaan dakwaan sidang Ferdy Sambo Cs, pada Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan itu disebutkan Arif diajak Hendra Kurniawan─ tersangka obstruction of justice lainnya─menemui Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 pukul 20.00 WIB.
Arif mengatakan penyataan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan apa yang dilihatnya di rekamanan CCTV tanggal 8 Juli 2022 pukul 16.00-18.00 WIB atau waktu sebelum dan sesudah Brigadir J tewas.
Saat itu, Ferdy Sambo lantas berkata dengan nada tinggi, “Masa kamu tidak percaya sama saya?,”.
Setelah itu, Ferdy Sambo bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut.
Ternyata yang sudah melihat adalah Arif, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Rodwan Rhekynellson Soplanit.