Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)..
Sumber :
  • tim tvonenews/Julio

Ini Runutan Dakwaan Obstruction Of Justice yang Dilakukan Ferdy Sambo

Senin, 17 Oktober 2022 - 13:52 WIB

"Ketika saksi Chuck Putranto, sedang berada di dalam ruangan DIV Propam, saksi Chuck Putranto dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo dan bertanya 'CCTV di mana?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'CCTV mana jenderal?' kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," kata jaksa.

Kepada Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengatakan semua CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo itu sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Mendengar hal itu, Ferdy Sambo pun marah besar.

"Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, "sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap'," ungkap jaksa.

Ferdy Sambo memerintahkan Chuck Putranto untuk melihat dan menyalin semua CCTV di Komplek Duren Tiga usai kejadian pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dengan nada marah, Ferdy memperingatkan Chuck Putranto untuk tak banyak bertanya terkait hal itu.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya' kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap jenderal'," kata jaksa.

Ferdy Sambo meminta Chuck untuk tak khawatir karena bila ada masalah terkait ini dirinya siap untuk bertanggung jawab. Mendengar hal itu, Chuck Putranto pun langsung menghubungi Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam.

"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'kok diambil bang? Kan sudah diserahkan' namun dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'perintah Bapak' selanjutnya saksi Chuck Putranto menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan saksi Chuck Putranto, di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH miliknya," ungkap jaksa.

Anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit kaget melihat Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup saat melihat semua rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Arif Rachman mengaku tak menyangka kejadian itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolres Jaksel saat itu Budhi Herdi dan Karopenmas Polri Brigjen Ramadhan.

Mulanya, jaksa menyebut Ferdy Sambo begitu gelisah karena takut peristiwa penembakan terhadap Yosua yang terjadi di rumah dinasnya itu terbongkar. Ferdy Sambo pun meminta Chuck untuk datang ke Komplek Duren Tiga.

"Begitu khawatir dan gelisahnya terdakwa Ferdy Sambo atas perbuatan penembakan yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 dirumahnya Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor : 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan, maka pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Ferdy Sambo menghubungi saksi Chuck Putranto agar datang ke Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor : 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan," kata jaksa.

Setelah menemui Ferdy Sambo, Chuck lalu menghubungi Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV Komplek Duren Tiga. Baiquni sempat ragu untuk melihat isi DVR CCTV itu tanpa seizin Ferdy Sambo.

"Saksi Chuck Putranto menyampaikan 'Beq tolong copy dan lihat isinya' dan oleh saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'nggak apa-apa nih?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi' selanjutnya saksi Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada saksi Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya," ungkap jaksa.

Dari ketiga DVR CCTV yang diambil, jaksa menyebut hanya ada satu DVR CCTV gapura pos satpam yang menghadap rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga. CCTV yang telah disalin Chuck Putranto itu lalu dibawa Baiquni Wibowo ke Komplek Polri Duren Tiga.

13 Juli, Rekaman CCTV Bikin Gemetar

Kemudian, pada Rabu 13 Juli pukul 02.00 WIB setelah olah TKP di rumah Ferdy Sambo dilakukan, Baiquni, Chuck, Arif Rachman dan Ridwan Soplanit melihat semua isi DVR CCTV. Mereka menonton CCTV itu di rumah Ridwan Soplanit yang kebetulan dekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo di mana tempat pembunuhan Yosua.

"Kemudian saksi Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil copyan/unduhan oleh saksi Baiquni Wibowo dan diputar dengan menggunakan Laptop milik saksi Baiquni Wibowo," kata jaksa.

Jaksa menyebut Chuck Putranto lah yang pertama kali menyadari Yosua masih hidup usai melihat CCTV. Rekaman CCTV itu diputar ulang, lalu Baiquni, Arif Rachman dan Ridwan pun juga melihat Yosua memakai baju putih tengah berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Sambo.

"Selanjutnya setelah ke empat orang saksi yang menonton dan melihat isi dari flasdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut ternyata saksi Chuck Putranto, S.IK., berkata 'Bang ini Yosua masih hidup' lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo," ungkap jaksa.

Setelah melihat CCTV itu, Arif Rachman sangat kaget. Arif Rachman, kata jaksa, tak menyangka kronologi tewasnya Yosua yang disampaikan Budhi Herdi dan Brigjen Ramadhan berbeda dengan apa yang terjadi di CCTV.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah saksi Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang saksi Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata jaksa.

"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga," sambungnya.

Jaksa mengatakan Arif Rachman Arifin saat itu ketakutan dan gemetar hingga akhirnya memutuskan untuk menelepon Hendra Kurniawan. Hendra lalu memerintahkan Arif Rachman untuk menghadap Ferdy Sambo.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:32
03:07
02:33
04:17
02:13
02:43
Viral