- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Ferdy Sambo Pakai Batik di Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Terdakwa Harus dalam Keadaan Bebas
Menurut dia, Ferdy Sambo tetap mengenakan rompi tahanan dengan tangan di borgol, tetapi dibuka ketika duduk di kursi terdakwa.
"Di dalam persidangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas. Semua proses persidangan peradilan kalau pun pakai rompi, pada saat persidangan, rompi akan dicopot kemudian pakai baju putih biasanya," jelasnya.
Selain itu, dia menegaskan tangan seorang terdakwa di persidangan juga harus bebas dari jeratan borgol.
Sebab, dia menururkan hal tersebut sesuai dengan undang-undang, yang mana memberi kebebasan bagi seorang terdakwa dalam memberikan keterangan.
"Kalau untuk yang lain, borgol juga harus dilepas semuanya. Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas. Dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui kesalahannya. Itu prinsin mendasar dari UU hukum pidana itu sendiri," imbuhnya. (lpk/ebs)