Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Ferdy Sambo Pakai Batik di Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Terdakwa Harus dalam Keadaan Bebas

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:08 WIB

Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo tampil dengan baju batik ketika mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selelatan (PN Jaksel).

Dalam proses pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo tampil mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. Ketika duduk di kursi terdakwa, Ferdy Sambo pun tidak mengenakan baju tahanan.

Melihat pemandangan tersebut, masyarakat pun heran oleh penampilan Ferdy Sambo tersebut.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang merespons kejadian yang menyita perhatian publik tersebut.

Menurutnya, Ferdy Sambo tetap memakai baju tahanan seperti biasa jika dalam menjalani proses hukum.

"Pokoknya gini, beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa (ke ruang sidang,red) tentu harus pakai rompi tahanan," ujar Rasamala di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Dia menjelaskan jika berada dalam ruang sidang, para terdakwa dipersilakan untuk memakai baju bebas. 

Menurut dia, Ferdy Sambo tetap mengenakan rompi tahanan dengan tangan di borgol, tetapi dibuka ketika duduk di kursi terdakwa.

"Di dalam persidangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas. Semua proses persidangan peradilan kalau pun pakai rompi, pada saat persidangan, rompi akan dicopot kemudian pakai baju putih biasanya," jelasnya.

Selain itu, dia menegaskan tangan seorang terdakwa di persidangan juga harus bebas dari jeratan borgol.

Sebab, dia menururkan hal tersebut sesuai dengan undang-undang, yang mana memberi kebebasan bagi seorang terdakwa dalam memberikan keterangan.

"Kalau untuk yang lain, borgol juga harus dilepas semuanya. Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas. Dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui kesalahannya. Itu prinsin mendasar dari UU hukum pidana itu sendiri," imbuhnya. (lpk/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral