Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (25/7/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Komnas HAM Panggil Paguyuban Suporter Sepak Bola Soal Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:25 WIB

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memanggil Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) ke kantornya, pada Senin (17/10/2022).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan maksud panggilan tersebut guna meminta keterangan terkait tragedi Kanjuruhan dari sudut pandang suporter club bola.

"Kami meminta keterangan dari organisasi suporter ya, ada beberapa jaringan mereka yang mau memberikan keterangan, itu yang pertama," ungkap Anam di kantornya.

Kemudian kedua, kata Anam, pihaknya akan menggali praktik di lapangan selama ini seperti apa, karena hal itu dinilai paling penting.

"Terutama keterlibatan polisi kaya apa, persiapan pertandiangn kaya apa, komunikasi di rencana pengamanan juga kaya apa, itu yang pertama yang penting," tutur Anam.

Lebih lanjut Anam, membeberkan jika beberapa hari yang lalu pihaknya diberitahu koleh Aremania terkait pengamanan pertandingan.

"Ini sedang kami telusuri, ada informasi bahwa Pemrov Jawa Timur itu menghentikan pembiayaan untuk yang luka-luka, karena soal data dan sebagainya. Jika ini betul, ini amat kami sayangkan gitu ya," tutupnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua PSTI, Ignatius Indro menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi Komnas HAM untuk memenuhi panggilan.

Diketahui, Ignatius datang bersama pengurus PSTI lainnya yakni Divisi hukum PSTI dan Penasihat PSTI.

"Kita diminta keterangan bagaimana penanganan suporter selama ini, selama pertandingan sepakbola selama ini. Dan juga sampai terjadinya peristiwa di Kanjuruhan," kata Ignatius di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022)

"Jadi bagaimana antisipasi pengamanan, lalu juga bagaimana edukasi suporter. Itu apakah pernah dilakukan gitu. Nah ini yang dibicarakan sih," tutupnya.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral