- Istimewa/Tangkapan Layar dari Kanal YouTube ILC
Tanggung Jawab Kapolri Soal Kasus Ferdy Sambo Dipertanyakan, Pengacara Brigadir J: Saya Kecewa!
Jakarta - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan katakan, akhirnya sampai juga pada tittik rasa yang mengkhawatirkan pada saat dimulainya persidangan kasus Birgadir J.
Bahkan, Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan juga sampaikan, bahwa pihaknya harus menerima kenyataan atas isi dakwaan dan kontruksi dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Saya kira pertarungan sudah dimulai, tetapi saya terus terang saja, sangat kecewa betul! terhadap apa yang dilakukan institusi Kepolisian dalam hal ini Mabes Polri, yang katanya dipimpin oleh Jendral Sigit dan diback up oleh Presiden, ternyata kayak begini aja isi dakwaannya," kata Pengacara Brigadir J, Jhonson Panjaitan kepada tvone, Senin (17/10/2022).
Sambungnya menuturkan, betapa lembaga institusi Polri yang dicintai ini, tidak sungguh-sungguh benar untuk membongkar dan membawa secara terang benderang soal kasus Ferdy Sambo ini dan memudahkan supaya Jaksa dan Hakim untuk menyidangkan perkara yang menghancurkan institusi Polri ini.
Kolase Foto Ferdy Sambo (Kiri), Putri acndrawathi (Tengah) dan Brigadir J (Kanan)
Kemudian, disinggung soal dakwaannya masih ditutup-tutupi dan belum lengkap. Pangacara Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyebutkan bahwa dakwaan Ferdy Sambo masih banyak yang bolong-bolong.
Lalu, Jhonson Panjaitan katakan, yang sangat mengecewakan dirinya adalah pengahalusan-penghalusan kata di isi dakwaan.
"Sampai sejauh mana itu pertemuan dengan Kapolri itu? Bagaimana pertanggungjawaban Kapolri di hadapan Presiden dan di hadapan masyarakat, kalau begini aja?" pungkas Jhonson Panjaitan.
Selanjutnya, ditanya soal penghalusan kata di dakwaan yang mana membuatnya kecewa pihaknya. Jhonson Panjaitan beberkan, dakwaan itu dibacakan, pertama ini memang benar dan bukan hoax, bahwa Jenderal-jenderal dan termasuk Jenderal Ferdy Sambo serta termasuk Karo Paminal melaporan dan bertemu dengan Kapolri atas kejadian kasus ini.
"Masa Kapolri hanya begini aja sih? untuk membongkar kasus ini dan BAP, beserta berkas-berkasnya dipelajari oleh jaksa dibuat dakwaannya. Terus terang aja, jebakan ke arah peradilan sesat semakin kuat. Jadi yang paling membuat saya sakit hati, adalah jelas betul kontruksi dakwaan ini memperlihatkan betapa bobroknya Mabse Polri ini. Dan begini la cara-cara yang tidak profesional," pungkasnya.
Kemudian, ditanya soal contoh bobroknya Mabes Polri, dakwaan yang tidak lengkap dan peradilan yang menyesatkan karena banyaknya jebakan. Jhonson Panjaitan sebutkan, yang tadi dirinya sejalaskan bahwa di BAP dikrontruksikan di dakwaan. Baik Ferdy Sambo, Karo Paminal dan beberapa jenderal yang lain melapor kepada pimpinnan.
"Itu yang ditulis dituliskan melaporkan kepada pimpinan. Kalau cuma melapor kepada pimpinan dan terus pimpinan merasa dibohongi karena ditanya ini dia tidak ngaku. Sementara kontruksi pertanyaannya sudag bagini. Pertanyaan saya adalah, bagaimana kewibawaan Mabes Polri membongkar kasus ini, kok kayak gini aja, padahal Presiden ikut campur," cetusnya.
Kemudian, yang kedua ia sebutkan, bagaimana dakwaan-dakwaan ini mengahancurkan barang-barang bukti dan ini dibuat para Jenderal beserta dengan anak buahnya. Sehingga barang bukti ini pun menjadi rusak.
"Akan tetapi, dakwaan ini juga membuka peluang untuk juga mengadili klien saya (Brigadir J) walaupun kalien saya sudah mati dengan diisukan pelecahan seksual dan lainnya," pungkasnya.
"Padahal, sidang ini diwakili Jaksa untuk mewakili korban atas nama negara untuk mengadili kasus ini. Sementara, siapa yang melakukan perlindungan dan membela klien saya, sementara klien saya sudah di kuburan," sambungnya menjelaskan.
Selanjutnya, Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun katakan, penyampaian dari kuasa hukum terdakwa menginginkan keterkaitan dalam pihak lain. akan tetapi, ia katakan, ini konsentrasi dakwaan ini kepada Ferdy Sambo.
"Jadi saya memperhatikan apa yang diarahkan ke terdakwah, rumusan dakwaan ini sudah sangat baik ya. Jadi sudah tidak ada keraguan lagi bagi saya untuk bukti hakim yang sah," kata Gayus Lambuun.
Kemudian, ia katakan, tinggal lagi nanti bagaimana JPU mempertahankan rumusan-rumusan yang disampaikan pada hari ini.
"Itu pendapat saya, karena saya sudah mendengar sudah sangat lengkap apa yang diarahkan ke terdakwa. Misalnya menyiapkan peluru dan mempersiapkan strategi dan hal yang penting buat saya adalah menyuruh menembak tegas. Bukan menghajar tetapi menembak, itu berulang-ulang disampaikan, baik terhadap dakwaan Sambo maupun terhadap istrinya," pungkasnya.
Ferdy Sambo saat Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Seperti diketahui sebelumnya, Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo Cs dilaksanakan pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dihadiri total 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memulai sidang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Adapun dalam sidang kali ini, khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Selain empat terdakwa itu, ada juga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022) besok. (Aag)