- Julio Trisaputra/tvOne
Bocoran Sidang Obstruction of Justice, 3 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Jakarta - Henry Yosodiningrat angkat suara terkait persiapan timnya dalam menjalani sidang perdana obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut dia, dirinya ditunjuk untuk mendampingi tiga dari tujuh terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.
"Saya lihat sekilas dakwaannya tidak ada yang perlu kami eksepsi. Nanti ya, pembuktian jaksa yang akan membuktikan. Nanti kami lihat," ujar Henry, Selasa (18/10/2022).
Henry mengaku pihaknya telah mempersiapkan sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada tiga kliennya tersebut.
Namun, dia enggan merinci soal strategi apa yang bakal dilakukan meski dikatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Ya kan masih besok sidangnya. Jadi kami lihat dulu," tegasnya.
Selain itu, Henry menyebutkan bakal mempertimbangkan menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang tersebut.