Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:45 WIB

Jakarta – Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang perdana pembacaan dakwaan obstruction of justice, Rabu (19/10/2022).

Penasihat Hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan dakwaan dari penuntut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil seperti yang diatur pada Pasal 143 KUHAP.

"Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," ujar Henry.

Mantan Karo Paminal Div Propam ini didakwa telah menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia menghalang-halangi penyidikan dengan mengganggu sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam hal ini, sistem elektronik itu adalah CCTV yang berada di area rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga.

Hendra melakukan hal ini dengan anak buah Ferdy Sambo lainnya antara lain Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa Pasal 49 junto Pasal 33 dan Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
07:24
28:50
03:48
07:26
08:03
Viral