Hendra Kurniawan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Hendra Kurniawan Perintahkan Bawahannya untuk Percaya pada Ferdy Sambo

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:57 WIB

Jakarta - Mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan, mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

Jaksa membacakan dakwaan kepada Hendra yang telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Menurut jaksa, Hendra dihubungi Ferdy Sambo kali pertama untuk niat mengaburkan peristiwa pembunuhan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun peristiwa yang dilakukan Hendra terjadi pada periode 9-14 Juli 2022.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Jaksa mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Ferdy Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral