- Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Arif Rahman Arifin Pelaku OOJ Skenario Pembunuhan Brigadir J Buat Folder Khusus Dugaan Pelecehan Seksual
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan bagi Arif Rahman Arifin selaku eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel membacakan dakwaan berupa telepon milik pelaku obstruction of justice (OOJ), Arif Rahman Arifin yang berdering pasca dua hari meninggalnya Brigadir J.
Dalam bacaan dakwaan itu panggilan teesebut bersumber dari eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Hendra meminta Arif untuk menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan guna membuat folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Di mana, hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Usai telepon tersebut, ponsel Arif kembali berdering dengan panggilan masuk berasal dari otak pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam telepon tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan kepada Arif untuk tidak membual aib keluarganya berupa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Jangan menyampaikan aib keluarga ke mana-mana atau tersebar. Malu karena itu aib," kata JPU menirukan perbincangan tersebut.
Kemudian pada pukul 19.00 WIB, Arif lantas mengontak eks Korspri Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto dan Rafizal Samual dengan maksud bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 21.00 WIB di ruang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Arif saat itu menyampaikan arahan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo agar berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi tidak tersebar luas ke mana-mana.
BAP itu berkaitan dengan skenario Sambo soal pelecehan seksual yang dituding kepada Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.