- (ANTARA/Wuryanti Puspitasari)
Pemerintah Stop Peredaran Obat yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Jakarta - Pemerintah menyetop sementara obat-obatan yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut, hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
"Untuk beberapa obat yang masih dalam tanda petik dicurigai," ujar Muhadjir menanggapi peningkatan kasus kesehatan tersebut saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/20/2022).
Muhadjir mengatakan obat-obatan yang akan distop peredarannya sementara waktu, dilakukan kajian oleh Kementerian Kesehatan dan investigasi yang didukung oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dia belum dapat menyebut secara pasti penyebab peningkatan kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Sebab saat ini masih berupa dugaan yang bermula dari kasus gagal ginjal akut yang dialami negara-negara Afrika Barat, kemudian terdeteksi dari produk obat yang dihasilkan di Asia Selatan.
"Kalau yang di Afrika Barat sudah terdeteksi ya ada produk obat dari negara Asia Selatan yang mengekspor produk itu ke wilayah Afrika Barat. Tetapi untuk Indonesia, dipastikan bahwa barang itu, obat itu, tidak masuk ke Indonesia," kata Muhadjir.
Hingga kini, pihaknya menunggu pemutakhiran kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menyerang anak-anak, dari Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (ant/mii).