- Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Soal Pemufakatan dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Tegas Menolak
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menegaskan kliennya tidak memusnahkan barang bukti CCTV terkait perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan, tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), Hendra Kurniawan dikatakan melakukan pemufakatan dengan Ferdy Sambo.
Adapun Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dugaan pembunuhan kepada Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dia tidak memusnahkan (barang bukti,red). Kalau motif, jelas disebutkan sejak awal setelah peristiwa itu timbul niat. Timbul niat siapa? Ferdy Sambo. Tegas sekali," kata Henry di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Henry menjelaskan hal tersebut terungkap dari surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Hendra Kurniawan.
Oleh karena itu, dia mengatakan bakal mempertanyakan soal keterlibatan terdakwa Hendra Kurniawan terkait perkara obstruction of justice.
"Makanya, saya tadi ingin menyampaikan supaya dari rangkaian setebal 50 halaman itu, apa si perbuatan yang dilakukan terdakwa?" tegasnya.
Menurut dia, pihaknya ingin mempertegas surat dakwaan kepada terdakwa terkait perkara obstruction ot justice. Sebab, dia beranggapan ada poin-poin yang perlu dipahami soal keterlibatan Hendra Kurniawan dalam perkara tersebut.
"Saya secara jujur kita sama-sama menyimak isi surat dakwaan. Saya tunjukkan surat dakwaan halaman sekian, alinea sekian, bunyinya seperti ini, gitu," imbuhnya.