Arif Rahman Arifin usai menjalani sidang perdana OOJ di PN Jaksel.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Julio Tri Saputra

Terdapat CCTV yang Merekam Brigadir J Masih Hidup, Ferdy Sambo Naik Pitam Minta Rekaman Dimusnahkan Arif Rahman Arifin

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:06 WIB

Jakarta - Tersangka dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo meminta Arif Rahman Hakim untuk menghapus rekaman CCTV

Pasalnya rekaman CCTV masih merekam Brigadir J yang masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46, RT 5/1, Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat menggelar sidang perdana Arif Rahman Arifin selaku tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Awal mula penghapusan itu diperintahkan oleh Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto untuk menduplikat atau menyalin ulang tiga unit DVR CCTV yang telah diambil kembali dari Polres Metro Jakarta Selatan. 

Saat itu pula Chuck Putranto meminta Baiquni Wibowo mencopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah diambil tersebut. 

"Setelah keduanya bertemu, Chuck Putranto menyampaikan 'Beq tolong copy dan lihat isinya' dan oleh saksi Baiquni Wibowo, S.IK menjawab 'engga apa-apa nih..?' dan di jawab oleh Chuck Putranto 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'," kata JPU saat membacakan dakwaannya, Jakarta, Rabu (19/10/2022).


Kompol chuck, AKP Irfan, AKBP arif Rachman  dan Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri.

Jaksa menuturkan terdapat tiga DVR CCTV diantaranya satu CCTV berada di Gapura Pos Satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45. 

Saat itu tersangka Baiquni Wibowo mencari data rekaman pada tanggal 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 WIB samapi dengan pukul 18.00 WIB. 

"Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan dipindahkan ke media penyimpanan flashdisk wama merah hitam," kata JPU.

Kemudian Baiquni menunjukkan rekaman yang sudah disalin itu kepada Chuck Putranto pada Rabu, 13 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB setelah olah TKP di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46.

"Baiquni Wibowo menyampaikan kepada Chuck Putranto 'nih udah copyannya CCTV' saat itu saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, S.IK di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga..?',", ungkap JPU. 

Saat itu pula, Jaksa mengatakan Chuck Putranto dan Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dam Ridwan Rhekynellson Soplanit terkejut usai melihat rekaman tersebut. 

Sebab, terlihat dari rekaman CCTV tersebut bahwa Brigadir J masih terlihat hidup di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu. 

"Mereka berkata 'bang ini Joshua masih hidup' lalu saksi Baiquni Wibowo, S.IK. memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa.


Terdakwa kasus Obstruction of Justice AKBP Arif Rahman Arifin saat tiba Di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022) pukul 09:10 WIB.

Jaksa menerangkan, lantas Arif Rachman merasa kronologis kejadian tembak menembak tidak sesuai dengan rekaman CCTV tersebut.

Arif Rahman Arifin lanjutnya memberitahukan kepada Hendra Kurniawan selaku senior atau atasannya. 

"Arif Rahman Arifin melaporkan dengan sebenarnya fakta dari rekaman CCTV tersebut di mana keadaan sebenarnya masih terlihat Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya," ujar Jaksa.

Jaksa menyampaikan, Arif Rahman Arifin sempat gemetar melihat data CCTV yang merekam Brigadir J masih hidup. 

Saat itu pula, Hendra Kurniawan berusahan menenangkannya hingga mereka berdua menghadap ke Ferdy Sambo.

"Ferdy Sambo menanyakan maksud dari kedatangan Hendra Kurniawan S.IK dan Arif Rahman Arifin dan dijawab oleh Hendra Kurniawan hendak melaporkan apa yang sebenarnya yang dilihat oleh saksi Arif Rahman Arifin, dari rekaman CCTV," ungkap Jaksa.

Jaksa mengatakan, pengakuan dari Hendra dan Arif membuat Ferdy Sambo tidak mempercayainya. 

Saat itu pula Ferdy Sambo bersikukuh dengan nada bicara yang emosi bahwa rekaman CCTV tersebut keliru. 

"'Masa..Sih' kemudian Hendra Kurniawan meminta kepada Arif Rahman Arifin, untuk menjelaskan Kembali apa isi rekaman CCTV tersebut terkait dengan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup pada saat Ferdy Sambo, datang ke TKP," ujar Jaksa.

"'Masa kamu tidak percaya sama saya'. Lalu Ferdy Sambo, menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan dimana file rekaman CCTV tersebut," sambungnya. 

Lantas, Jaksa menyamapaikan, Arif Rahman Arifin menjawab Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Ridwan Rhekynellson Soplanit melihat dan file tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop yang merupakan milik Baiquni Wibowo.

"Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Ferdy Sambo meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," pungkasnya. (raa/ree) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral