- Tim tvOne/Muhammad Bagas
Terungkap! Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Sambo: Sisir CCTV Duren Tiga
Ia juga mengetahui salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup, setelah Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologis kejadian yang sudah diskenariokan Sambo.
Dalam dakwaan primer kesatu, Nurpatria didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, lalu menanyakan kepada Nurpatria apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.
"Saya mengerti. Eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata dia di hadapan majelis hakim.
Sementara itu kuasa hukum Nurpatria, Henry Yosodiningrat, mengatakan, tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut.