Karokerma Sops Polri Brigjen Pol Dedy Setiabudi memberikan keterangan ke Komnas HAM, Rabu (19/10/2022)..
Sumber :
  • Tvonenews/Hartini

Asops Polri Diperiksa Komnas HAM: Tak Bahas Tragedi Kanjuruhan, Fokus soal Pengamanan dengan PSSI

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:16 WIB

Jakarta - Karokerma Sops Polri, Brigjen Pol Dedy Setiabudi, mengatakan tidak ada pembahasan soal tragedi Kanjuruhan dalam pemeriksaan Tim Asops Polri oleh Komnas HAM, Rabu (19/10/2022). 

Tim Asops Polri hanya diperiksa soal penyusunan naskah kerja sama tentang pengamanan dengan PSSI.

"Nggak ada, teknis tentang bagaimana menyusun naskah kerja sama," kata Dedy Setiabudi, seusai dimintai keterangan di Komnas HAM, Rabu (19/10/2022).

"Yang ada kerjasama tentang bantuan pengamanan yang diberikan kepada semua kementerian lembaga yang membutuhkan pengamanan termasuk juga PSSI. Kami jelaskan ada kerjasama itu semuanya," jelas Dedy saat disinggung terkait pemeriksaan tragedi Kanjuruhan.

Dedy menegaskan pemeriksaan hari ini tidak ada sangkut pautnya dengan tragedi Kanjuruhan apalagi terkait gas air mata yang tidak sesuai standar FIFA.

"Saya ga tau, saya ga ketemu PSSI. Saya diminta keterangan oleh Komnas HAM tentang naskah kerjasama. Lalu ketika menyusun naskah kerjasama itu tahapannya apa saja. Wuihhhh, itu sangat sangat sangat apa, jawabannya sangat sekolah sekali," ujarnya.

Sebagaimana agenda Komnas HAM hari ini, panggilan terhadap PT. LIB, Match Commissioner Arema FC vs Persebaya, dan Tim Asops Polri adalah terkait proses pemantauan dan penyelidikan tragedi Kanjuruhan.

Namun Dedy kembali menjelaskan nota kesepahaman atau MOU yang dibahas dalam pemeriksaan hanya tentang tugasnya sebagai koordinator pengawasan kerjasama kepolisian soal keamanan.

"Kita punya fungsi untuk menggelar pengamanan yang diberikan bukan kepada satu institusi saja, termasuk ormas pun. Bantuan pengamanan itu sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Naskah kerjasama tentang pengamanan yang dibangun antara Polri dan PSSI tidak ada pembaharuan sejak terakhir ditandatangani pada Juli 2021 untuk jangka waktu selama 5 tahun. (hsn/mir)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral