- Julio Trisaputra/tvOne
Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Minta 4 Hal Ini ke Majelis Hakim
Jakarta – Setelah menanggapi eksepsi Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum (JPU) meminta 4 hal ini ke majelis hakim.
Pertama, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Kedua, menerima surat dakwaan JPU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
Ketiga, JPU meminta pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilakukan. Keempat, meminta Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
“Eksepsi tidak boleh menyentuh pokok perkara. Dengan kata lain, eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil,” ujar JPU.
Pada sidang perdana Putri Candrawathi Senin (17/10/2022) lalu, kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan beberapa poin keberatannya usai pembacaan dakwaan.
Beberapa poin itu di antaranya surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa dengan jelas dan cermat, surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi, surat dakwaan hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi, surat dakwaan mengabaikan fakta dan surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci terkait posisi Putri Candrawathi dalam perbuatan yang didakwakan.