- Julio Trisaputra/tvOne
Ini Alasan Utama Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Jaksa Penuntut Umum: Kuasa Hukum Tak Paham
1. Menolak eksepsi atau nota keberetan dari kuasa hukum Putri Candrawathi
2. Menerima surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register perkara PDN 246/JKT SL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor registrasi perkara PPM 246/JKT SL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Lanjutnya katakan, demikian tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa pihaknya bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa Putri Candrawathi Mengenakan Rompi Merah dan Baju Serba Hitam saat Tiba di PN Jakarta Selatan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Ernawati katakan, setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau nota kebaratan kuasa hukum Putri Candrawathi halaman 29 sampai 39.