- Julio Trisaputra/tvOne
Ini Alasan Utama Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Jaksa Penuntut Umum: Kuasa Hukum Tak Paham
a. Putri Candrawathi isolasi sendiri di kamar
b. Ferdy Sambo secara tiba-tiba menyuruh supir Prayogi untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren 3
c. Ferdy Sambo menyurh richard Eliezer untuk menghajar, namun Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J
"Dari uraian tersebut, bahwa penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahai uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs, yang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
“Iya betul,” ujar Djuyamto melalui pesan singkat, Kamis, (20/10/2022).
Djuyamto menjelaskan empat terdakwa akan dihadirkan langsung di PN Jaksel, untuk segera dilakukan persidangan.
Dia mengatakan agenda terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ialah replik dari jaksa penuntut umum (JPU).