- Julio Trisaputra/tvOne
Ini Alasan Utama Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Jaksa Penuntut Umum: Kuasa Hukum Tak Paham
Jakarta - Eksepsi atau nota keberetan dari kuasa hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di kesampingkan pihak Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu dikatakan secara lantang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ernawati, di dalam sidang lanjutan kasus pembunugan berencana Birgadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Dari uraian tersebut, jelas terlihat penasihat hukum Putri Candrawathi (PC) tidak memahami urain yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka patutkah kiranya eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum Putri Candrawathi untuk di kesampingkan," ucap JPU, Ernawati di dalam sidang lanjutan kasus pembunugan berencana Birgadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ernawati juga jelaskan, bahwa dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang kemukakan terhadap kuasa hukum Putri Candrawathi yang merupakan materi pokok perkara, tidak ditanggapi JPU.
"Karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," tukasnya.
Terdakwa Putri Candrawathi sedang Mengikuti Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Lanjutnya mengungkapkan, berdasarkan dalil yang dikemukan Penuntut Umum tersebut, maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan:
1. Menolak eksepsi atau nota keberetan dari kuasa hukum Putri Candrawathi
2. Menerima surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register perkara PDN 246/JKT SL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor registrasi perkara PPM 246/JKT SL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Lanjutnya katakan, demikian tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa pihaknya bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa Putri Candrawathi Mengenakan Rompi Merah dan Baju Serba Hitam saat Tiba di PN Jakarta Selatan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Ernawati katakan, setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau nota kebaratan kuasa hukum Putri Candrawathi halaman 29 sampai 39.
Ia katakan, bahwa dalil kuasa hukum terdakwa yang dikemukakan pada poin kelima merupakan manifestasi dari keseriusan penasihat hukum terdakwa dalam mencermati pokok perkara. Sehingga, menyatakan outputrible.
Padahal, ia sebutkan, dalam surat penuntut umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas dan sistematis dan struktur dengan uraian secara jelas dengan cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Putri Candrawathi.
"Surat dakwaan tersebut telah diakui secara tegas oleh pensehat hukum terdakwa Putri Candrawathi, sebagaimana telah diuraikan eksepsi atau dalam nota keberatan pada halaman 6 sampai dengan halaman 8, yang telah membagi tiga fase peristiwa," katanya.
Antara lain 3 fase peritiwa tersebut, yakni fase rumah Saguling yang diuraikan sebagai berikut.
a. Peristiwa terjadi pada tanggal 8 Juli 2022
b. Ferdy Sambo telah emosional mendengar laporan kejadian kekerasan pelecehan seksual yang dilakukan Birgadir J terhadap Putri Candrawathi. Sebagaimana, yang telah disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo di lantai tiga.
c. Ferdy Sambo memanggil Riki Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer secara terpisah dan bergantian ke lantai tiga.
Semantara untuk fase di rumah Duren 3.
a. Putri Candrawathi isolasi sendiri di kamar
b. Ferdy Sambo secara tiba-tiba menyuruh supir Prayogi untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren 3
c. Ferdy Sambo menyurh richard Eliezer untuk menghajar, namun Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J
"Dari uraian tersebut, bahwa penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahai uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs, yang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
“Iya betul,” ujar Djuyamto melalui pesan singkat, Kamis, (20/10/2022).
Djuyamto menjelaskan empat terdakwa akan dihadirkan langsung di PN Jaksel, untuk segera dilakukan persidangan.
Dia mengatakan agenda terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ialah replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum masing-masing.
"Iya betul (PC dan FS agend Replik. Sementara RR dan KM agenda Eksepsi)," jelasnya.
Selain itu, Djuyamto menuturkan untuk yang menentutkan siapa yang lebih dahulu menjalani sidang lanjutan adalah Majelis Hakim.
“(Bakal dihadirkan terdakwa) sama seperti yang pertama. (Yang lebih dahulu) nanti majelis hakim yang menentukan,"imbuhnya. (Aag)