- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Jaksa: Patut Ditolak Hakim
Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) lantas menanggapi eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Menurut jaksa, eksepsi yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak berdasarkan hukum sehingga layak untuk ditolak majelis hakim.
"Penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo," ujar jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel.
Jaksa juga meminta sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak", tambahnya.
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang Kasus Obstruction of Justice, Kamis (20/10/2022). (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra)
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim agar memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan menjatuhkan putusan menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan surat dakwaan yang dibuat dan dibacakan sudah sesuai dengan perkara yang mendakwa Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, jaksa berharap majelis hakim bisa melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi di persidangan.
"Kami JPU memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," tegas jaksa.
Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," imbuhnya.
Ferdy Sambo Serahkan 1 Kotak Peluru Usai Bharada E Ucap Lantang ‘Siap Komandan’ Turuti Perintah Untuk Habisi Brigadir J
Imbas dari laporan Putri Candrawathi kepada suaminya soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah Magelang, membuat Ferdy Sambo murka hingga merencanakan pembunuhan Yosua. Diketahui, pada Jumat (8/7/2022) setelah Putri Candrawathi dan sejumlah ajudannya lainnya tiba di Jakarta, Sambo sempat menggelar rapat kecil tersembunyi.
Dari bocoran dakwaan yang tim tvOnenews terima, saat itu Bripka RR atau Ricky Rizal disuruh masuk lebih dahulu dan diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR mengaku tidak sanggup.
“Kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?” dicuplik dari perintah Sambo.
“Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya,” jawaban Bripka RR dikutip dari tulisan jaksa.
Kemudian Bripka RR memanggil Richard Eliezer untuk ke lantai atas bergabung dalam ‘rapat kecil’ pembunuhan Brigadir J. Berbeda dengan Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer dengan lantang menyanggupi perintah Sambo.
“Siap Komandan,” ucap Richard Eliezer.
Ferdy Sambo pun langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Bharada E dan disaksikan langsung oleh Putri Candrawathi. Seperti dilansir dari bocoran dakwaan, selanjutnya Sambo meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 nomor seri MPY851.
Permohonan Putri Candrawathi Kepada Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir, hari ini Senin (17/10/2022) pengadilan menggelar sidang perdana dalang pembunuhan Yosua yakni terdakwa Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya. Diketahui, dalam bocoran dakwaan Sambo yang diterima tim tvOnenews bahwa pada Kamis (7/7/2022), 1 hari sebelum kejadian berdarah, Putri Candrawathi sempat mengalami perbuatan kurang ajar dari Yosua saat berada di rumah Magelang.
Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). (Julio Trisaputra/tvOne)
Saat itu, Kuat Ma’ruf mendesak agar Putri Candrawathi melaporkan hal tersebut ke sang suami. Akhirnya, pada Jumat dini hari (8/7/2022), Putri menelpon Ferdy Sambo sambil nangis sesenggukan menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.
Sambo pun naik pitam mendengar cerita tersebut, namun Putri meminta agar suaminya tidak menghubungi siapa pun karena rumah Magelang yang kecil dikhawatirkan akan terjadi hal yang tak diinginkan. Selain itu, Brigadir J dinilai memiliki tubuh yang besar dibandingkan ajudan lain.
“Jangan hubungi Ajudan, jangan hubungi yang lain,” permohonan Putri Candrawathi kepada Sambo.
Kuat Ma’ruf Desak Putri Candrawathi: Jangan Ada Duri Rumah Tangga
Diketahui, pada Kamis malam (7/7/2022), di rumah Magelang, Kuat Maruf sempat memaksa Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo atas peristiwa yang dialaminya di Rumah Magelang.
"Ibu Harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu, meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih elum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya (di Magelang)," demikian ditulis jaksa mencuplik pernyataan Kuat Maruf kepada Putri.
Setelah melaporkan Brigadir J ke sang suami, Ferdy Sambo pun menyuruh Putri Candrawathi untuk kembali ke Jakarta dan menceritakan langsung peristiwa tersebut setelah tiba di Jakarta. Hingga pada Jumat (8/7/2022) terjadilah penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah dinas Duren Tiga.
Bharada E Lawan Balik Ferdy Sambo
Kesaksian tersangka Bharada E dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh tersangka Ferdy Sambo, nampaknya mendapat perlawanan balik dari pihak Sambo.
Terlebih tersangka Bharada E menyebutkan bakal ada kejutan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo.
Bharada E saat menjalani persidangan di PN Jaksel (Tvonenews.com/Muhammad Bagas)
Sebagaimana diketahui, Bharada E akhirnya memutuskan membelot dari sang majikan dan memilih untuk menjadi justice collaborator (JC) dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus dugaan pembunuhan rencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Terlebih kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan untuk menghadapi Ferdy Sambo.
"Ada beberapa strategi yang akan kami berikan dalam persidangan nanti," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) silam. Ronny menjelaskan kejutan tersebut akan terbuka di persidangan.
Namun, terkait apa kejutan yang dimaksud, dia mengaku langkah-langkah yang akan diambil dalam persidangan masih rahasia.
"Kami punya kejutan untuk di pengadilan nanti," jelasnya.
Serangan Balik Ferdy Sambo
Kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan klarifikasi mengenai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada saat di Duren Tiga.
Ferdy Sambo di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). (Julio Trisaputra/tvOne)
Dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Erian Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022, Febri mengatakan bahwa sebenarnya Ferdy Sambo hanya menyuruh Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
"FS melakukan klarifikasi tentang kejadiannya, dan memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febry.
Ferdy yang panik karena tindakan Bharada E yang dianggap salah mengartikan perkataannya, kemudian dia memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans. Setelah itu, Ferdy menjemput Putri Candrawathi di dalam kamar dengan mendekap wajahnya untuk tidak melihat peristiwa tersebut, dan memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) mengantar istrinya kembali ke rumah Saguling.
Selain itu, Febry juga mengatakan bahwa setelah proses penembakan tersebut Ferdy Sambo panik dan mengambil senjata J yang berada di pinggang.
"Jadi peristiwanya waktu itu mengambil senjata yang ada di pinggang dan kemudian FS menembak ke arah dinding di rumah duren tiga seolah-olah ada tembak-menembak," ujarnya.
Aksi tersebut dilakukan Sambo juga guna menyelamatkan Bharada E yang telah melakukan penembakan sebelumnya.
"Tujuannya saat itu seolah-olah memang terjadi tembak menembak." lanjutnya Arman Anis yang juga selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menyampaikan bahwa kedua kliennya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif. (lpk/ree)