- antara
Pengacara Ferdy Sambo Kekeuh Anggap Dakwaan JPU Tidak Konsisten: Rangkaian Peristiwanya Seperti Apa?
Jakarta - Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun Pengacara Ferdy Sambo kekeuh anggap dakwaan JPU tidak konsisten, Kamis (20/10/2022).
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo cs telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengacara Ferdy Sambo Kekeuh Anggap Dakwaan JPU Tidak Konsisten: Rangkaian Peristiwanya Seperti Apa?
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) tetap menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam menyusun dakwaan terhadap klien mereka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penolakan eksepsi itu kemudian ditanggapi tim penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis. Menurut Arman, tanggapan yang diberikan justru semakin menunjukkan JPU tidak konsisten dalam merunut isi dakwaan.
"Tanggapan itu, tetap jaksa tidak konsisten lah dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diuraikan peristiwanya, harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Arman menjelaskan, harusnya JPU dapat menyusun dakwaan dengan cermat. Sehingga peran-peran dari para terdakwa dalam perbuatan pidana di kasus Pembunuhan berencana dan obstruction of justice ini bisa terlihat dengan jelas.
"Menurut kami, harusnya dalam dakwaan itu harus disusun secara cermat, jelas. Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing. Itu menurut pendapat saya," jelas Arman.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan begitu, selanjutnya hakim menjadwalkan sidang putusan sela pada pekan depan.
"Kami akan tunda untuk putusan sela yang kami rencanakan pada sidang hari Rabu, 26 Oktober 2022," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terkait dengan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. JPU meminta Majelis Hakim agar menolak eksepsi keduanya.
Tak hanya itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," ujar JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (viva/ind)
Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews