- kolase TvOnenews.com
Sewa Jet Pribadi Rp 300 Juta, Uang Brigjen Hendra Kurniawan Belum Diganti Ferdy Sambo
Jakarta - Di persidangan perdana Obsctruction of Justice, kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat angkat bicara mengenai uang yang telah dipakai oleh kliennya untuk menyewa sebuah Pesawat Jet Pribadi.
Sidang perdana 6 orang perwira Polri yang terlibat Obstruction of Justice atau melakukan perintangan hukum pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diselenggarakan pada Rabu, (19/10/2022).
6 orang perwira Polri yang menjalani sidang tersebut antara lain: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irvan Widyanto.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 6 perwira Polri melakukan perintangan hukum pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan saat menghadiri sidang perdana Obstruction of Justice kasus Brigadir J. (Tim tvOne - Muhammad Bagas).
Pada persidangan Brigjen Hendra Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa ia ditugaskan oleh Ferdy Sambo untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya disebutkan bahwa Hendra telah menyewa sebuah pesawat jet pribadi untuk pergi ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.
Kuasa Hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat menyebutkan bahwa kliennya mengeluarkan uang sewa tersebut dari tabungan pribadinya sebab akan digunakan untuk penyelenggaraan lomba mancing.
Uang untuk Sewa Pesawat Jet Pribadi
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah usai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).