Sumber :
- Antara
Covid-19 Tinggi Di Kudus, Hajatan Dilarang
Jumat, 4 Juni 2021 - 11:03 WIB
Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.
Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.(mii/ant)