- Dok.tvonenews.com
AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Jadi Justice Collaborator, Sempat Menolak Permintaan Penyisihan Barang Bukti Sabu
Jakarta - AKBP Dody Prawiranegara berencana mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dalam kasus ini, AKBP Dody telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba mengatakan, pengajuan menjadi justice collaborator ini merupakan langkah hukum selanjutnya, setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya bahwa otak dan segala rentetan di kasus penyalahgunaan narkoba ini diduga adalah Irjen Teddy.
"Saya kan pengacara keenam tersangka, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Hari Senin, Adriel mengatakan, pihaknya akan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujuastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," ujar Adriel.
"Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang gimana peran pak TM karena langsung WA langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga Justice Collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," katanya.
Menurut Adriel, langkah hukum tersebut dilakukan setelah dirinya mendapat penjelasan dari AKBP Dody.
"Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, gue ini Kapolres Bukit Tinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi," katanya.
Sempat Menolak Perminataan Teddy
(Dok. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) pada konferensi pers ungkap kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba, di Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sumber: ANTARA)
Adriel juga mengungkapkan Ikliennya tersebut sempat menolak permintaan Irjen Pol Teddy Minahasa terkait menyisikan barang bukti narkotika jenis sabu.
Adriel mengatakan kala itu perintah datang dari Irjen Pol Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy Prawiranegara saat masih menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi.
"Dari penjelsan klien saya ini Pak TM memerintahkan untuk menyisihkan seperempat, dia minta seperempat dari 41,4 kg yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi yang pada saat itu memang Kapolresnya masih Pak Doddy," katanya.
Lantas mendapatkan perintah tersebut, Doddy sempat melontarkan penolakan. Namun, kata Adriel, penolakan itu justru dibalas oleh Teddy Minahasa dengan mendesak Doddy untuk segera melaksanakan perintahnya.
Menurutnya riwayat percakapan terkait permintaan Teddy kepada Doddy tersebut terekam pada pesan Whatsapp milik eks Kapolres Bukti Tinggi tersebut.
"Saya lupa persis tanggalnya, kalau enggak salah bulan Juni TM meminta kepada AKBP Doddy untuk menyisihkan sitaan. Dan tegas saya bilang Pak Doddy sudah menolak perintah atasan yang salah, dia bilang 'Siap tidak berani Jendral!'. Itu katanya Pak Doddy ada dalam chat di WA yang bisa ditanya pada penyidik," katanya. (raa/ito)