- Kolase tim tvonenews.com
Terungkap! Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Si Polisi Tajir yang Jualan Sabu-Sabu
"Jadi, penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau (Irjen Teddy Minahasa,red)," jelasnya.
Selain itu, Kombes Zulpan menuturkan penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyebutkan penetapan tersangka itu merujuk Pasal 184 KUHAP, yang mana penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti.
Zulpan menyatakan Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba ini di proses persidangan.
"Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," imbuhnya.
Adapun Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu-sabu dengan Tawas