- Kolase tim tvonenews.com
Terungkap! Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Si Polisi Tajir yang Jualan Sabu-Sabu
Jakarta – Hotman Paris membuat geger publik setelah memutuskan untuk menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatra Barat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hotman ternyata memiliki alasan tersendiri atas keputusan tersebut.
Terungkap! Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Si Polisi Tajir yang Jualan Sabu-Sabu
Hotman Paris mendadak jadi sorotan pasca dirinya memutuskan untuk menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa, Kapolda Sumatra Barat yang terlibat kasus narkoba. Tentunya banyak yang mempertanyakan keputusan pengacara kondang tersebut.
Hotman yang membenarkan isu yang beredar mengaku memiliki alasan tersendiri. Dia mengatakan bahwa keputusannya menjadi pengacara Teddy sudah resmi.
"Benar sudah resmi," ungkap Hotman Paris pada Minggu (23/10/2022) dikutip dari VIVA.
Namun, pengacara kondang itu belum menjawab secara detail soal tawaran tersebut, pasalnya saat itu Hotman sedang berada di Bali.
"Sebenarnya dari awal kasus aku sudah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di bali merayakan ultah saya jadi saya belum bisa jawab,” pungkas Hotman Paris.
“Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari senin dan sudah di tanda tangan,” sambungnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa alasan dirinya mantap dengan keputusan tersebut karena Teddy Minahasa sering menolong Hotman Paris sejak masih menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.
"Yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri. Karena saat itu, banyak kasus-kasus rakyat kecil di kopi joni. Dia banyak bantu saat rakyat banyak pengajuan ke dia. Makanya saya kenal lama beliau," ujar Hotman.
Teddy Minahasa Bantah Dirinya Terlibat Kasus Narkoba
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba hingga ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya lantas merespons tegas klaim Irjen Teddy Minahasa yang mana penangkapan dan penetapan itu berdasarkan bukti atau fakta.
"Polda Metro Jaya bekerja bekerja sesuai dengan kebenaran hukum, kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Kamis (20/10/2022).
Kombes Zulpan mengatakan penyidik bisa menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka berdasarkan temuan fakta di lapangan.
Menurut dia, hal tersebut yang menguatkan penyidik untuk menetapkan tersangka.
"Jadi, penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau (Irjen Teddy Minahasa,red)," jelasnya.
Selain itu, Kombes Zulpan menuturkan penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyebutkan penetapan tersangka itu merujuk Pasal 184 KUHAP, yang mana penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti.
Zulpan menyatakan Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba ini di proses persidangan.
"Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," imbuhnya.
Adapun Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu-sabu dengan Tawas
Irjen Teddy Minahasa dituding memberi perintah mengganti barang bukti sabu yang berhasil disisihkan dari hasil pengungkapan kasus dengan tawas.
Hal ini diungkap pengacara eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba berdasarkan bukti chat Irjen Teddy Minahasa ke kliennya tersebut.
"Itu perintah pak TM, pada saat saya mendampingi klien kami di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat, 'mas tukar sabu dengan tawas' seperempat," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Adriel mengungkapkan atas perintah itu, kliennya mengikutinya dan meminta orang kepercayaannya bernama Samsul Maarif yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, permintaan AKBP Doddy juga sempat ditolak oleh Samsul Maarif. Bahkan, keduanya disebut sempat ribut atas perintah itu.
"Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya, menukar tawas dengan sabu. Arif juga menolak, bahkan mereka (Dody-Arif) ribut, ini perintah pak TM, tahu mau gimana, ini penjelas Doddy," kata Adriel.
Sebagai informasi, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia kepada wartawan, Jumat (4/10/2022).
Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa.(viva/rka)