- Kolase Tvonenews.com
Lamaran Ferdy Sambo Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Diterima, Hotman Paris Ungkap Sudi Dampingi Teddy
Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sempat menjadi perbincangan hangat setelah dirinya menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menjadi pengacaranya karena faktor keluarga yang tak menyetujuinya, kini justru dia mendampingi sosok Irjen Teddy Minahasa yang tersandung kasus narkoba, Senin (24/10/2022).
Lamaran Ferdy Sambo Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Diterima, Hotman Paris Ungkap Sudi Dampingi Teddy
Ya, sosok Hotman Paris mendadak jadi sorotan setelah dirinya memutuskan untuk menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang terlibat kasus narkoba.
Tentunya banyak yang mempertanyakan keputusan Hotman Paris tersebut.
Adapun Hotman Paris mengatakan bahwa keputusannya menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa sudah dengan berbagai pertimbangan.
"Benar sudah resmi," ungkap Hotman Paris pada Minggu (23/10/2022) dikutip dari VIVA.
Namun, pengacara kondang itu belum menjawab secara detail soal tawaran tersebut, pasalnya saat itu Hotman sedang berada di Bali.
"Sebenarnya dari awal kasus aku sudah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya jadi saya belum bisa jawab,” kata Hotman Paris.
“Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari senin dan sudah di tanda tangan,” sambungnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa alasan dirinya mantap dengan keputusan tersebut karena Teddy Minahasa sering menolong Hotman Paris sejak masih menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.
"Yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri. Karena saat itu, banyak kasus-kasus rakyat kecil di kopi joni. Dia banyak bantu saat rakyat banyak pengajuan ke dia. Makanya saya kenal lama beliau," ujar Hotman.
Sosok Irjen Teddy Minahasa Bantah Terlibat Kasus Narkoba
Sosok Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya lantas merespons tegas klaim Irjen Teddy Minahasa yang mana penangkapan dan penetapan itu berdasarkan bukti atau fakta.
"Polda Metro Jaya bekerja bekerja sesuai dengan kebenaran hukum, kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Kamis (20/10/2022).
Kombes Zulpan mengatakan penyidik bisa menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka berdasarkan temuan fakta di lapangan.
Menurut dia, hal tersebut yang menguatkan penyidik untuk menetapkan tersangka.
"Jadi, penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau (Irjen Teddy Minahasa,red)," jelasnya.
Selain itu, Kombes Zulpan menuturkan penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyebutkan penetapan tersangka itu merujuk Pasal 184 KUHAP, yang mana penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti.
Zulpan menyatakan Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba ini di proses persidangan.
"Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," imbuhnya.
Adapun Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Ganti Barang Bukti Sabu-sabu dengan Tawas
Irjen Teddy Minahasa dituding memberi perintah mengganti barang bukti sabu yang berhasil disisihkan dari hasil pengungkapan kasus dengan tawas.
Hal ini diungkap pengacara eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba berdasarkan bukti chat Irjen Teddy Minahasa ke kliennya tersebut.
"Itu perintah pak TM, pada saat saya mendampingi klien kami di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat, 'mas tukar sabu dengan tawas' seperempat," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Adriel mengungkapkan atas perintah itu, kliennya mengikutinya dan meminta orang kepercayaannya bernama Samsul Maarif yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, permintaan AKBP Doddy juga sempat ditolak oleh Samsul Maarif. Bahkan, keduanya disebut sempat ribut atas perintah itu.
"Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya, menukar tawas dengan sabu. Arif juga menolak, bahkan mereka (Dody-Arif) ribut, ini perintah pak TM, tahu mau gimana, ini penjelas Doddy," kata Adriel.
Sebagai informasi, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia kepada wartawan, Jumat (4/10/2022).
Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Alasan Tolak Ferdy Sambo
Sosok pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pernah buka suara terkait penolakannya menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai kuasa hukum tersangka, Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (ist)
Blak-blakan Hotman Paris Hutapea bicara soal penolakannya menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo itu di hadapan Deddy Corbuzier, saat menjadi bintang tamu di acara Podcast Close The Door.
Menurut Hotman Paris Hutapea, salah satu kasus terbesar yang pernah ia tolak salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai tersangka itu.
Saat itu, katanya, Hotman Paris ditawari langsung oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo untuk menangani kasus tersebut.
Namun Hotman Paris terpaksa menolak meskipun sudah sempat ada deal soal harga.
"Kasus Sambo (Ferdy Sambo), saat itu, tim kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo meminta saya untuk menjadi kuasa hukumnya," kata Hotman Paris, di acara Podcast Close The Door, Deddy Corbuzier, Selasa (20/9/2022).
Tak hanya itu, kata Hotman Paris, saat itu, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) itu pun menginginkan Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukumnya.
"Katanya Ibu PC (Putri Candrawathi) juga maunya Hotman Paris. Jujur saya sudah sempat bilang iya, dan harganya pun sudah disepakati," kata Hotman Paris.
Adapun Deddy Corbuzier sempat agak kaget mendengar jawaban Hotman Paris itu.
"Oh jadi Bang Hotman sudah sempat bilang iya?" tanya Deddy Corbuzier.
Artis dan presenter Deddy Corbuzier. (Capture YouTube Deddy Corbuzier)
Pertanyaan itu pun langsung dijawab oleh Hotman Paris.
"Tapi sebelum saya bilang iya, saya tiga hari enggak bisa tidur," kata Hotman Paris.
Selain itu, Hotman Paris pun sempat berdiskui dengan sang istri terkait adanya penawaran dari pihak Ferdy Sambo untuk menjadikannya sebagai kuasa hukum.
"Begitu saya bilang sama istri, ya saya cerita, istri saya bilang enggak boleh! Beneran, istri saya langsung ngamuk," kata Hotman Paris.
Tak hanya itu, dia pun mendapat penolakan dari sang anak karena bercerita bahwa dia ditawari untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Capture YouTube Deddy Corbuzier)
"Saya langsung diamuk sama si Frank, 'Emang bapak kurang uang? istri marah, anak marah, sedangkan netizen banyak meminta saya menjadi kuasa hukum Bharada E (Richard Eliezer) dan almarhum Brigadir J," kata dia.
Menurut Hotman Paris, di satu pihak profesi pengacara, ada bukan hanya untuk membela orang-orang bersih.
Namun, kata Hotman Paris, pengacara itu ada untuk membela orang mendapat putusan sesuai perbuatannya.
"Kalau Sambo, dia kan sudah mengakui perbuatannya (memerintahkan penembakan). Berarti (Ferdy Sambo) sudah kena 338 pembunuhan biasa," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, saat itu dia sempat mengiyakan tawaran untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo bukan karena nilai uang yang ditawarkan dan disepakati.
Namun, kata Hotman Paris, dia sudah mendapat data dari tim kuasa hukumnya.
"Saya sudah dapat data dari tim kuasa hukumnya, bahwa ada arahnya seolah-olah ini bukan (pembunuhan) berencana, spontan, karena bergitu si Ibu PC (Putri Candrawathi) pulang dari Magelang, dia cerita apa yang dialami di Magelang, ini menurut hasil keterangan dari para ajudan, ini di BAP lho, bukan hoaks, menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo itu menangis," kata Hotman Paris.
Kalau seorang Jenderal menangis, kata Hotman Paris, ada kejadian yang menyakiti hatinya.
"Ferdy Sambo menangis, lalu emosi, habis itu enggak nyanpe beberapa menit, dipanggil almarhum (Brigadir J ) ke rumah dinas, dan terjadilah penembakan," kata Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea dan Deddy Corbuzier. (Kolase Tvonenews.com/Capture YouTube Deddy Corbuzier)
Adapun Hotman Paris mengatakan, keterangan bahwa Ferdy Sambo tersulut emosi, akan digunakan untuk tim kuasa hukum sebagai pembelaan bahwa penembakan Brigadir J itu bukan sebagai pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, bagi seorang yang berprofesi sebagai pengacara, membela kasus seperti kasus Ferdy Sambo itu merupakan dream case.
"Dream Case karena mendapatkan perhatian nasional. Akan setiap hari nama kamu di media," kata Hotman Paris.
Meski begitu, dengan gagalnya Hotman Paris Hutapea bergabung sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, posisi itu kini sudah diisi oleh eks jubir KPK, Febri Diansyah. (viva/rka/abs)
Tonton Videonya: