Sumber :
- tim tvonenews/langgeng
Ini Tampilan Rudolf Tobing, Tanpa Senyum dan Pakai Rompi Tahanan di Polda Metro Jaya
Senin, 24 Oktober 2022 - 16:41 WIB
Akan tetapi, penyidik menggunakan Scientific Investigation untuk menyelidiki keterangan tersangka.
"Hasilnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam," imbuhnya.
Adapun atas perbuatannya, Rudolf disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(lpk/ito)