- tim tvonenews/langgeng
Ini Tampilan Rudolf Tobing, Tanpa Senyum dan Pakai Rompi Tahanan di Polda Metro Jaya
Jakarta - Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menampilkan Cristian Rudolf Tobing (36) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban AYR alias Icha yang mayatnya dibungkus palstik dan dibuang di kolong tol Becakayu..
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan motif tersangka pelaku tindak pidana itu karena didasari dendam sejak 2015.
"Tersangka ini dendam sama salah satu calon korban berinisial H sejak 2015. Sepanjang waktu itu, dia akhirnya bisa melancarakan aksinya kepada korban lainnya," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Kombes Zulpan mengatakan tersangka awalnya memiliki bisnis bersama H, yang mana merupakan rekan korban AYR.
Menurutnya, Rudolf Tobing telah merencanakan aksi pembunuhan dengan perencanaan mengambil barang milik korban.
"Tersangka CRM (Rudolf) memiliki rasa dendam dan sakit hati kepada korban," jelasnya.
Zulpan mengatakan tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya, dengan mengatakan korban meninggal karena sakit Asma.
Akan tetapi, penyidik menggunakan Scientific Investigation untuk menyelidiki keterangan tersangka.
"Hasilnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam," imbuhnya.
Adapun atas perbuatannya, Rudolf disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(lpk/ito)