- Istimewa/Kolase Foto
Setelah Membunuh Icha, Rudolf Tobing Gunakan Uang Korban untuk Main Binomo
Jakarta - Rudolf Tobing, masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, dia jadi tersangka kasus pembunuhan berencana temannya sendiri, yang berinisial AYR alias Icha.
Bahkan, setelah membunuh korban (Icha), Rudolf Tobing juga menguras uang di dalam rekening korban sebesar Rp30 juta dan Rp4 jutanya, ia pakai untuk main trading di Binomo.
"Jadi, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp25 juta milik korban yang dipindahkan paksa ke rekening tersangka (Rudolf Tobing). Nah, dari Rp30 juta itu, Rp4 jutanya sudah dipakai tersangka (Rudolf Tobing) untuk tranding di Binomo," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Kemudian, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga jelaskan, awalanya, tersangka menanyakan kepada korban Icha soal berada di kubu mana. Sebab, ia katakan, Rudolf Tobing memiliki dendam dengan calon korban yang berinsial H.
"Dikarenakan calon korban si H sulit ditemui, maka tersangka melakukan pemindahan target kepada Icha," tuturnya.
Sambungnya mengungkapkan, dalam penyelidikan, Rudolf Tobing membuat prank untuk mengelabuhi korban Icha dengan berdalih membuat konten.
"Rencana tersangka membuat konten dengan kalung kesalamatan. Setelah korban diikat, tersangka pun mengancam dengan meminta sejumlah uang," bebernya.
Setelah mendapatkan uang, ia jelaskan, tersangka tetap melancarkan aksi pidana dengan membunuh korban. Selain itu, tersangka juga merampas barang milik korban seperti laptop dan telepon genggam.
"Tersangka ditangkap saat ingin menjual laptop korban di rumah gadai wilayah Bekasi," ujar AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan katakan, motif tersangka pelaku tindak pidana, Rudolf Tobing (36), karena faktor didasari dendam sejak 2015.
"Tersangka ini dendam sama salah satu calon korban berinisial H sejak 2015. Sepanjang waktu itu, dia akhirnya bisa melancarakan aksinya kepada korban lainnya," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Kombes Zulpan juga ungkapkan, tersangka awalnya memiliki bisnis bersama H, yang mana merupakan rekan korban AYR.
Maka, ia menilai, Rudolf Tobing telah merencanakan aksi pembunuhan dengan perencanaan mengambil barang milik korban.
"Tersangka CRM (Rudolf) memiliki rasa dendam dan sakit hati kepada korban," kata Kombes Zulpan.
Kombes Zulpan juga jelaskan, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya, dengan mengatakan korban meninggal karena sakit asma. Akan tetapi, penyidik menggunakan Scientific Investigation untuk menyelidiki keterangan tersangka.
"Hasilnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam," kata dia.
Adapun atas perbuatannya, Rudolf disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Ahli Mikro Ekspresi Meduga Korbannya Bukan Satu Orang
Ahli Mikro Ekspresi, Kirdi mengatakan bahwa ekspresi dari Rudolf ketika seusai menghilangkan nyawa manusia, tersangka tampak santai.
Bahkan, ia katakan, Rudolf Tobing dapat senyum menyeringai kepada penghuni lainnya yang berada di lift. Jadi, ia beberkan, itu merupakan hal luar biasa yang tidak gampang dilakukan manusia normal.
"Bicara manusia normal, habis meng-eksekusi orang tuh. Pasti masih ada gemeternya segala macam dan dilihat dari skala waktunya (pembunuhan) hanya hitungan jam untuk dia bisa setenang itu hingga bisa berinteraksi," ungkapnya.
"Mukanya tidak ada ketegangan dan tidak ada tarikan di sisi wajah dan mata yang menandakan fear (takut). tapi ini nggak, ketika bertemu orang di lift, kita lihat saja dia menyeringai dan buat saya itu luar biasa sekali," sambungnya mengucapkan.
Lebih lanjut, Ahli Mikro Ekspresi memiliki pandangan terkait apa yang telah dianalisanya dengan gestur dan ekspresi wajah dari sang pelaku.
"Pilihannya adalah satu, apakah dia biasa melakukan ini, jadi manslaughter istilahnya lah, bukan satu orang nih korbannya, sudah ada sebelumnya, misalnya seperti itu" paparnya
"Yang kedua, apakah dia orang-orang yang tergolong kondisi psikogis atau psikopat. Tapi ini temen-temen psikiater yang harusnya bisa memberi masukan, kita nggak boleh mendiagnostik," sambungnya menjelaskan.
Sementara, yang ketiga adalah dia (Rudolf Tobing) ada sindrom lain yang kita belum tahu. Di mana memang membuat dia (Rudolf Tobing) sama sekali tidak merasa bersalah setelah menghabisi nyawa orang. (Ipk/Muu/Aag)