Kamaruddin Simanjuntak di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Jadi Saksi yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Beratkan Hukuman Bharada E?

Selasa, 25 Oktober 2022 - 10:19 WIB

Jakarta - Kamaruddin Simanjuntakpengacara keluarga Brigadir J─menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Bharada E, Selasa (25/10/2022).

Selain Kamaruddin, ada juga 11 saksi lainnya yang dihadirkan antara lain Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Maretha Simanjuntak.

Kehadiran Kamaruddin menarik perhatian. Sebab, kehadirannya bisa saja memberatkan hukuman Bharada E atau meringankan hukuman Bharada E.

Sebagai informasi, pemeriksaan para saksi ini sempat berhenti dua kali lantaran ada pengunjung yang ketahuan melakukan live persidangan di HP-nya.

Bahkan, sidang ini hanya disiarkan secara visual saja tanpa adanya audio atau suara baik itu di TV swasta maupun Polri TV.

Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Pada sidang itu, Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Mewakili Bharada E, tim penasihat hukum mengatakan dakwaan JPU sudah cermat dan tepat.

“Terkait dakwaan yang disampaikan JPU ada beberapa catatan dari kami. Dakwaan sudah cermat dan tepat,” ujarnya.

Selanjutnya dia mengatakan, “Kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Kami putuskan tidak ada usulan eksepsi [nota keberatan]”. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral