- Muhammad Bagas/tvOne
Kamaruddin Simanjuntak Bersaksi Komunikasi dengan Orang Tua Brigadir J Sempat Tersendat karena Handphone Diretas
Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjadi saksi pertama dalam agenda pemeriksaan saksi pada sidang kedua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel mempertanyakan komunikasi Kamaruddin dengan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak selaku orang tua dari Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengaku komunikasi pihaknya dengan ayah dan ibu Brigadir J harus terpaksa dilakukan dengan jarak satu meter melalui handphone.
Pasalnya, handphone dari kedua orang tua Brigadir J diakuinya telah diretas saat pemulangan jenazah Brigadir J.
"Saya tidak bisa berkomunikasi dengan ayah ibu almarhum karena handphone-nya diretas. Saya harus komunikasi dengan jarak 1 meter karena handphone ayah ibu almarhum diretas," kata Kamaruddin dalam persidangan tersebut, Selasa (25/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E terjadwal menjalani sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel pada Selasa (25/10/2022).
Dilansir dari situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, tercatat sidang bakal berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Adapun situs tersebut turut serta mencatat detail sidang, yakni dengan Nomor Perkara: 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL.
Informasi detail sidang dalam situs tersebut turut serta mencatat jenis perkara pembunuhan dengan agenda untuk pemeriksaan saksi.
Sedangkan, dari informasi yang diterima tim tvOnenews.com tercatat agenda sidang bakal menghadirkan 12 saksi sekaligus untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (raa/nsi)