- tim tvonenews/Bagas
Sidang Perkara Ferdy Sambo cs Terbuka, Tapi...
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa persidangan perkara Ferdy Sambo dilangsungkan secara terbuka bagi publik. Meski demikian, khusus untuk agenda pembuktian atau keterangan saksi-saksi ada pembatasan untuk live streaming.
"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK) dsb maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," demikian keterangan tertulis dari Humas PN Jaksel, diterima di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Ia menambahkan, informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama. "Sehingga apa pun informasi terkait jalannya persidangan bisa disampaikan kepada publik," kata dia.
Diketahui, hari ini PN Jaksel menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan 12 saksi. Persidangan ini dapat disaksikan melalui live streaming, namun demikian ada pembatasan pada audio persidangan.
Humas PN Jaksel menegaskan bahwa mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 ttg Ratifikasi Konvensi ICCPR).
"Dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," kata dia.
Selain itu, lanjutnya, sudah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan. "Yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi, sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledooi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming," pungkasnya. (ito)