- Ditjen Imigrasi
Kemenkumham Luncurkan Visa Second Home di Bali, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di RI
Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan layanan visa rumah kedua (second home visa) bagi warga negara asing dengan kriteria tertentu yang tujuannya untuk mendongkrak investasi di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI Prof. Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran “second home visa” di Badung, Bali, Selasa (25/10/2022), menyampaikan layanan itu merupakan salah satu strategi nonfiskal dari Imigrasi yang diharapkan dapat berkontribusi pada perekonomian nasional terutama di Bali.
“Kebijakan ini merupakan perintah dari undang-undang dan beberapa peraturan tentang keimigrasian. Kami berharap kebijakan second home visa ini bisa mendongkrak sektor pariwisata terutama karena sasaran kami memang wisatawan mancanegara yang berduit,” kata Widodo selepas acara.
Ia optimis kebijakan itu dapat meningkatkan jumlah investasi asing di Indonesia mengingat layanan visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival (VoA) terbukti mampu berkontribusi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Mudah-mudahan second home visa ini mengikuti langkah-langkah, terobosan yang dilakukan VoA,” kata Widodo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pada acara yang sama menyampaikan PNBP yang diterima dari layanan VoA di Bali mencapai Rp300 miliar lebih per 1 Oktober 2022.
“Sejak diberlakukan VoA terbaru ada 11.000 WNA masuk ke Bali, dan sejauh ini sudah lebih Rp300 miliar dengan VoA sampai 1 Oktober,” kata Anggiat.