- Julio Trisaputra/tvOne
Tok! Putusan Sela Ferdy Sambo Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi Keluarga Brigadir J
Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang mana telah ditanggapi jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa lantas meminta majelis hakim untuk terus menolak eksepsi tersebut sehingga digelarnya putusan sela.
Hakim membacakan putusan sela yang diajukan jaksa penuntut umum sehingga dibacakan.
"Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata hakim, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan sehingga eksepsi Ferdy Sambo ditolak.
Menurut hakim, sidang putusan sela sudah selesai. Sehingga, jaksa penuntut umum diharuskan menghadirkan 12 orang saksi.
"Sidang ditunda, Selasa 1 November 2022, dengan pemeriksaan 12 orang saksi. JPU tolong dihadirkan itu saksi-saksi," jelasnya.
Selain itu, hakim meminta kepada kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo agar berkoordinasi dengan JPU.
Sebab, 12 orang saksi itu akan dihadirkan pada lanjutan sidang di ruang sidang utama PN Jaksel.
"Itu saksi-saksi seperti keluarga Brigadir J, pacar dan adik-adiknya tolong dihadirkan," kata hakim. (lpk/nsi)